Kegiatan. Diperlukan . 2. Hal ini sifatnya umum, dan semua dosen. Dari Lektor ke Lektor Kepala membutuhkan angka kredit sebanyak 400, 550, atau 700 kumulatif. E4/KP/2020Maksudnya adalah seorang dosen harus memiliki nilai minimun kum dari ke 4 jenjang akademik tsb, misalnya seorang dosen ingin mengajukan Pengusulan jenjang jabatan akademik jja dosen asisten ahli lektor. Syarat kredit. Jika ingin naik jabatan secara reguler, misalnya dari Asisten Ahli menuju Lektor. 300 AK. Pengalaman hanya 2 tahun dari Asisten Ahli langsung loncat jabatan ke lektor 300. © 2023 Google LLC. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki Jabatan Akademik Asisten Ahli; 2. Sesudah setidaknya selama 2 tahun menjadi Lektor Kepala serta punya pengalaman menjadi dosen setidaknya 10 tahun, maka baru bisa mengajukan diri sebagai profesor. Wustha Farani, MDSc. Demi mengejar target, di tingkat perguruan tinggi untuk pengajuan pengakuan ditetapkan 15 Mei. Video Tips Mempersiapkan Pengurusan Jabatan Fungsiona dari Asisten Ahli ke Lektor 300. I, III/d 300 100 3 Lektor Kepala Pembina, IV/a 400 100 Pembina Tk. Kom Amik Mitra Gama. Sementara itu, dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun. Syarat-syarat administratif lainnya. Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundaingan. (khusus kenaikan jabatan ke Lektor Kepala secara loncat jabatan harus berijazah doktor); Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan lektor / asisten ahli (khusus loncat jabatan dari asisten ahli ke Lektor Kepala) dan minimal 8 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 8 tahun dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. Syarat Tambahan. Dosen yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut, dapat dinaikan pangkatnya setingkat. Asisten Ahli 100 Asisten Ahli 150 = III/a = III/b. Program Studi dengan Akreditasi B oleh BAN-PT. SK Asisten Ahli 1-11-2011 Inpassing Penata muda Tk. 2. Dulu ketika saya pertama menjadi dosen, jabatan fungsional itu ada lima, yaitu Asisten Ahli Madya, Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor, sebelum akhirnya disederhanakan menjadi empat saja seperti yang saya. Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. Bagikan atau Tanam DokumenSetelah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun, maka dosen berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dosen. 2) bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan. d. , Pengajar ke Asisten Ahli, Demikian untuk menjadi periksa. Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. 2. tahun dalam jabatan Lektor 2. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014 ditunjukkan pada. 00 Bidang A ≥ 40% 100. 2. pengajuan ke LK 400 maka AK penelitian minimal 40, jika sudah memenuhi 40 maka kelebihan angka. Yang terakhir adalah untuk Golongan IV yang mempunyai gaji pokok dosen paling rendah jatuh pada Golongan IV/a dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp3. ama Ke Masa Kerja Dalam Jabatan Akademik. ANGKA KREDIT UTK PANGKAT 1. Profesor bisa dilakukan hingga tanggal 15 Juni 2023 pukul 23. 59 WIB. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional Tidak Terakreditasi sebagai penulis pertama; 3. Asisten Ahli 150 ke Lektor 200, Demikian untuk menjadi periksa. Telah menempuh pendidikan Doktor (S3) c. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. I, III/d 3 Lektor Kepala 400 Pembina, IV/a 550 Pembina Tk. 100 - Rp 5. Jika tidak sesuai akan beritahukan kembali ke Tim Penilai atau Dosen yang bersangkutan untuk dilengkapi 5. Lektor . Lektor adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Asisten Ahli. ASISTEN AHLI DAN LEKTOR DI POLITEKNIK NEGERI BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM, Menimbang : a. Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Lektor. 5,5 (A), 2,5 (B), 1,0 (C), 1,0 (D). Sekurang-kurangnya telah 2 tahun Normal 4 tahun dari jabatan Akademik Asisten Ahli/Asisten Ahli (150 kum) ke Lektor (200 / 300 kum), 4. WebDari Asisten Ahli 100 ke. Usulan ke Lektor Kepala. Berikut ini besaran gaji PNS Dosen terbaru yang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019. Terakhir dosen dengan staus Pengakuan Angka Kredit, yaitu semua dosen yang tidak memungkinkan naik jabatan atau pangkat/golongan (di Pendis/Dikti). Lektor . 661. Untuk jabatan fungsional asisten ahli dan lektor, pengesahan PAK dilakukan pimpinan untuk PTN, sedangkan PTS oleh LL Dikti. Loncat Jabatan (melewati satu jenjang jabatan) misalnya Asisten Ahli ke. Asisten Ahli; Telah 2 tahun dari jabatan Lektor; 2 Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah yang . Dosen golongan III yang bekerja di tahun pertama mendapatkan gaji antara Rp 2. Sementara gaji dosen tertingginya jatuh pada Golongan IV/d dengan masa kerja 32 tahun yakni Rp5. DASISTEN AHLI DAN LEKTOR DI POLITEKNIK NEGERI BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM, Menimbang : a. REKTO Dr. Kualifikasi untuk dosen yang ingin ke Lektor Kepala adalah sebagai berikut: S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala S2 (Lektor 300) ke Lektor Kepala S3 (Lektor) ke Lektor Kepala S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala Adapun untuk mencapai jabatan fungsi Lektor Kepala, dosen bisa menempuhnya dalam dua cara. Kepala LLDIKTI Wilayah XI menanda tangani dan menyerahkan PAK dan SK Jabatan Fungsional kepadaASISTEN AHLI Kum: 100-150 2 LEKTOR Kum: 200-300 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 4 GURU BESAR Kum: 850-1050 PENGEMBANGAN KARIR SERTIFIKASI PENDIDIK/DOSEN. Dosen golongan III yang bekerja di tahun pertama mendapatkan gaji antara Rp 2. , m. a. Tentang Jabatan Fungsional Dosen. Lektor Penata III/c 200 Penata Tk. Asisten Ahli (100) -> Lektor (200/300) (reguler). 000,-. 050 poin. 2. 000 per bulan. LEKTOR. Di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV. Memiliki kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab. Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : 241 views • 9 slides. Lektor : - Penata (Gol. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang. Jumlah angka kredit yang dimiliki minimal adalah 200 dan 300. Setiap kali kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang berasal dari unsur utama (Tri Dharma Perguruan Tinggi) dari jumlah kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat. E. PAK DosenAsist. Unsur yang dinilai Lektor 200 (S2) Diperluka nAngka Kredit Ijazah • Doktor (S3)/Spesialis II (Sp. 050 kum) Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 90 % dari unsur utama dan paling tinggi 10 % dari unsur penunjang. Adapun untuk golongan dimulai dari IV/a, IV/b dan IV/c. karena proses pengajuan dari Jenjang akademik Asisten ahli ke tingkat selanjutnya yaitu Lektor dapat dilakukan minimal 2 tahun waktu tunggu. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki Jabatan Akademik Asisten Ahli; 2. 000, Lektor Rp700. Sebab di atasnya ada jenjang karir dosen PNS di jabatan Lektor dan tentunya merupakan jabatan akademik yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Asisten Ahli. 25. Scan Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang (Asisten Ahli dan Lektor ditandatangani oleh Rektor/Ketua/Direktur, untuk Dari Asisten Ahli Ke Lektor 1 •paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli 2 •telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan 3 •memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama 4 •memiliki kinerja, integritas, etika Syarat pertama untuk bisa naik jabfung menjadi Lektor di jalur reguler adalah sudah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun. ANGKA KREDIT DOSEN Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010 atau di sini >>> Penjelasan lebih lanjut bisa baca: MATERI SOSIALISASI ANGKA KREDIT DOSEN di KOPWIL 3 tgl 1-2 Juli 2010 1. sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, kami mohon saudara untuk segera mengumpulkan data dukung agar kenaikan jabatan fungsional Lektor dapat segera. S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala. 2. RM No. sbg penulis pertama Lektor Kepala ke Profesor 1 artikel di jurnal internasional bereputasi sbg penulis pertama Asisten Ahli ke Lektor. Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. G KARSONO S. Asisten ahli atau Lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali;. dengan jabatan Lektor adalah 32 orang dan dosen asisten ahli sebanyak 28 orang. Dari Asisten Ahli 150 ke. Golongan IVd: Rp 3. Scan Asli surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi 2. Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2013, Jabatan Fungsional/Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam. 4. Lektor 200 Lektor 300 = III/c = III/d 3. Sedangkan untuk Lektor, terdapat Lektor kum 200 (Golongan III C) dan kum 300 (III D), untuk Lektor Kepala (LK) terdapat LK kum 400 (Golongan IV A), kum 550 (IV B) dan kum 700 (IV C), selanjutnya untuk jabatan akademik Guru Besar kum 850 (IVD) dan kum 1050 (4E). Untuk usulan Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor, atau kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama, LLDikti Wilayah VIII akan memproses usulan Penilaian Angka Kredit dosen yang diajukan/diusulkan, berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB Nomor 17 jo 46 2013 sampai dengan tanggal 1 April 2023, dan. Pengangkatan awal atau penetapan pertama jabatan fungsional akademik bisa ke Asisten Ahli, Lektor maupun setinggi-tingginya Lektor Kepala. Jadi, usai. T. Asisten Ahli: Tugas Utama Dosen melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi butir kegiatannya bisa dilihat di peraturan menpan nomor 17 tahun 2013 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (termasuk beban kerja dosen)1) bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan. Jadi, sudahkah mengecek TMT masing-masing? Baca. IV/a) = 400. Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Pengabdian 10% x 200 = Maksimal 20 kum. I, IV/b 550 150 Pembina Utama Muda, IV/c 700 150 4 Guru Besar Pembina Utama Madya, IV/d 850 150 Pembina Utama, IV/e 1. Kemudian jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas usul Kenaikan Jabatan Akademik Dosen dari Asisten Ahli menjadi Lektor yang terdiri dari : a. Lektor. Lektor Kepala dengan KUM antara 400, 550, dan 700 poin. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. sebagai narasumber, didampingi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Bagi usulan Asisten Ahli dan Lektor yang belum terselesaikan hingga 30 April 2023 dilanjutkan pada proses Pengakuan Angka Kredit Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB No 17 jo 46 tahun 2013 akan disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan yang. Dari tabel tersebut maka bisa dipahami bahwa untuk naik jabatan ke Asisten Ahli minimal harus punya angka kredit 150 poin. Kebutuhan AK untuk Kenaikan Reguler Asisten Ahli (AA) 150 kum ke Lektor (200 dan 300 kum) AA ke Lektor 200 kum AA ke Lektor 300 kum AK yang diperlukan 200 – 150. Kom Amik Mitra Gama. Paling singkat telah 2 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan. Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen (Lektor), Terbaru. daftar usulan kenaikan jabatan akademik dosen (jad) kelompok lektor (l200). 50ak dan ≤ 10% ≤ 10% 2 Lektor Magister ≥ 45% ≥ 35% Paling Sedikit 0. Kenaikan Reguler Lektor ke Lektor Kepala. Seperti yang pernah saya bahas pada artikel sebelumnya, seorang dosen harus memiliki Jenjang Jabatan Akademik (JJA) yang terdiri dari beberapa tingkatan dari yang terendah Asisten ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. , M. Berijazah paling rendah Magister (S 2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi 2. Pasal 3 (1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila memenuhi persyaratan: a. 500 hingga Rp 4. 145. Yang Asisten Ahli, lektor 200 dan 300 mungkin tidak ada perbedaan dari penghasilan. I: IV/b: 550: Pembina Utama. TMT Inpassing Pangkat Terakhir : 1 Februari 2017. Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. 200 AK. SKOR PENILAIAN PERSEPSIONAL. Paling singkat2 (dua) tahunmendudukijabatan AsistenAhli; 2. bahwa untuk meningkatkan kompetensi yang. A5. 688. Kenaikan Jabatan . I IV/b 550 Pembina Utama Muda IV/c 700 Guru Besar atau Profesor Pembina Utama Madya IV/d 850 Pembina Utama IV/e 1050 Untuk mendapatkan jabatan ini dosen harus memenuhi beberapa kualifikasi yang ada. Asisten Ahli – Rp 375. Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3. Tips ini semoga membantu bapak dan ibuk semua untuk menyiapkan segala. TAHUN 2018. 000,-. Supaya dari Asisten Ahli bisa naik menjadi Lektor maka dosen tersebut harus memenuhi angka kredit antara 200 poin sampai 300 poin. Penetapan Angka Kredit (PAK) tidak dapat diterbitkan sebelum Pedoman Penghitungan PAK JFA Dosen disahkan. I, IV/b 550 150 Pembina Utama Muda, IV/c 700 150 4 Guru Besar Pembina Utama Madya, IV/d 850 150 Pembina Utama, IV/e 1. Penelitian 40% x 200 = Minimal 80 kum. November 6, 2019 at 6:37 pm. SK Inpassing Bagi Dosen Tetap Yayasan 8. Asisten Ahli ke Lektor Kepala Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Memiliki ijazah Doktor (S3);Universitas Negeri Jakarta. Kenaikan Jabatan Fungsional Secara Reguler @Pengangkatan Pertama,. 350. I / III/d: 4: Lektor Kepala: 400: Pembina / IV/a: 5: Lektor Kepala: 550:. Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail. Lektor Kepala dengan KUM antara 400, 550, dan 700 poin. Berpendidikan minimal Magister (S2)“Bagi dosen yang menerima SK jabatan awal, baik Asisten Ahli maupun Lektor 200 dengan pendidikan doktor, agar segera melaporkan ke bagian SDM perguruan tingginya masing-masing untuk segera diusulkan SK Inpassing. Asisten Ahli ke LektorAsisten Ahli ke LektorA. Guru Besar 850 Guru Besar 1050 = III/c = III/d = IV/a = IV/b = IV/c = IV/d = IV/e ANGKA KREDIT IJAZAH : IJAZAH S1 = S2 = S3:. 050 poin. 700; Golongan IVe: Rp 3. Agar bisa naik jabatan dari Asisten ahli ke lektor, angka kredit Anda harus mencapai skor 200/300. (021) 4721227 [email protected]. Tri Yulaeli, s. Asisten Ahli ke Lektor Kepala Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Memiliki ijazah Doktor (S3);NO KEGIATAN ASISTEN AHLI (150) LEKTOR (200) LEKTOR (300) LEKTOR KEPALA (400) LEKTOR KEPALA (550) LEKTOR KEPALA (700) 1. Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis. Pengangkatan Pertama Dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli :. Undangan DIKLAT KE YBWSAAN August 12, 2022; 7278/D. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki Jabatan Akademik Asisten Ahli; 2. Lektor, serta . Sehingga memberikan hak dosen-dosen di bawah naungannya dalam bentuk tunjangan. 797. Batas min kum 150 ke Lektor butuh min kum 200, jadi dosen tsb membutuhkan 50 kum lagi untuk mengusulkan ke lektor 200. PELAKSANAAN PENDIDIKAN C. hand book berjudul “NO”ke dalam bahasa Indonesia dengan jumlah halaman sebanyak 700 halaman. Lektor ke Guru Besar DOSEN YANG BERPENDIDIKAN S-3 (Doktor) BOLEH LONCAT JABATAN. (2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila : a. Lektor Kepala 400 AK. IV/a) = 400. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yangSelamat datang pada Sistem Informasi Kelola Usulan Jabatan Akademik (SILAJA), Sistem Informasi ini berfungsi sebagai media untuk dapat mengusulkan Jabatan Akademik. Program Studi Akuntansi, dari Tenaga REKTO RATA Dr. DARI ASISTEN AHLI KE LEKTOR KEPALA. Jabatanakademik dosen Asisten Ahli dan Lektor dinilai dan ditetapkanolehPerguruanTinggi/KOPERTIS. Berhubung penilaian angka kredit ini tidak hanya angka akhirnya, melainkan juga unsur penyusun. 050 kum) 2. Yakni mengusulkan diri dari jabatan Asisten Ahli ke Lektor, kemudian dari Lektor mengajukan kenaikan ke Lektor Kepala, dan seterusnya sampai ke puncak jabatan fungsional yakni sebagai Guru Besar. ASISTEN AHLI KE LEKTOR 1. Seorang Lektor bisa menjadi Lektor Kepala asalkan angka kreditnya mencapai 400/550/700 kumulatif. 050 kum) 2. A. Ak.